Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2025/PN Unr BPR RESTU KLEPU MAKMUR 1.Miftachul munif
2.Jumiati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2025/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR RESTU KLEPU MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAJAR SOIM FARIKHI ULYA S.H.IBPR RESTU KLEPU MAKMUR
Tergugat
NoNama
1Miftachul munif
2Jumiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.749.258,00
Petitum
  1. Petitum  

Berdasarkan uraian – uraian diatas, maka penggugat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agar menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perjanjian kredit nomor : 009242/001/RKM-KPO/X/2023 antara penggugat dan para tergugat adalah sah demi hukum.
  3. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap penggugat.
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh tunggakan secara tunai dan sekaligus kerugian materiil dengan rincian :
  • Total tunggakan kewajiban     : Rp. 60.749.258
  • Penalti bunga                 : Rp.  7.500.000
  • Denda                         : Rp. 10.230.451
  1. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000, dengan rincian sebagai berikut :
  • Bahwa akibat tindakan para tergugat yang sudah berkali -  kali memberikan janji kepada penggugat akan membayar namun tetap tidak dibayarkan oleh para tergugat, maka akibat tindakan tergugat, penggugat merasa kecewa dan dipermainkan. Jadi apabila rasa kecewa dan dipermainkan para tergugat ditaksirkan dalam bentuk jumlah uang maka setara dengan kerugian uang sebesar Rp. 5.000.000
  1. Memberikan ijin terhadap penggugat untuk untuk mengakses dan menarik uang milik para tergugat yang berada di bank manapun serta aset di Badan Pertanahan Nasional.
  2. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 50.000 per hari setiap para tergugat lalai melaksanakan putusan pengadilan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Geweijsde).
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbar Bij Voorad) walaupun ada upaya hukum banding, Verzet dan kasasi.
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para tergugat.

 

atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak