Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Unr PT BPR Klepu Mitra Kencana 1.NURHAYATI
2.TRI UTOMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Unr
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Klepu Mitra Kencana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURHAYATI
2TRI UTOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 302.978.453,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat kepada para pihak, sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 45552/KC/XII/2020, pada hari Rabu 23-12-2020.
  3. Menyatakan Demi Hukum, bahwa perbuatan tergugat telah melakukan Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Surat perjanjian Kredit Nomor 45552/KC/XII/2020, pada hari Rabu 23-12-2020.
  4. Menyatakan sisa Kewajiban tergugat kepada penggugat (PT. BPR KLEPU MITRA KENCANA) adalah Rp. 302.978.453 (Tiga Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).
  5. Menghukum tergugat untuk membayar sisa kewajiban (hutang) Sebesar Rp. 302.978.453 (Tiga Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) Secara langsung (penuh) seketika dan sekaligus Lunas.
  6. Memberikan Perintah penjualan agunan kredit milik tergugat untuk pelunasan Hutang apabila tergugat tidak melunasi seluruh kewajibanya secara langsung dan seketika atau sekaligus.
  7. Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak