Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat kepada para pihak, sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 45552/KC/XII/2020, pada hari Rabu 23-12-2020.
- Menyatakan Demi Hukum, bahwa perbuatan tergugat telah melakukan Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Surat perjanjian Kredit Nomor 45552/KC/XII/2020, pada hari Rabu 23-12-2020.
- Menyatakan sisa Kewajiban tergugat kepada penggugat (PT. BPR KLEPU MITRA KENCANA) adalah Rp. 302.978.453 (Tiga Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar sisa kewajiban (hutang) Sebesar Rp. 302.978.453 (Tiga Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) Secara langsung (penuh) seketika dan sekaligus Lunas.
- Memberikan Perintah penjualan agunan kredit milik tergugat untuk pelunasan Hutang apabila tergugat tidak melunasi seluruh kewajibanya secara langsung dan seketika atau sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara yang timbul.
Atau Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya |