Petitum |
- Primair :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit sebelumnya yaitu Surat Perjanjian Kredit Nomor: 50/SPK/NC-UNG/III/2023 tanggal 20 Maret 2023;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit No. 50/SPK/NC-UNG/III/2023 tanggal 20 Maret 2023;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa sebidang tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan SHM No. 3068, Luas : 84 m2 yang terletak di Kelurahan Langensari, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang Atas nama INDRI SULISTYO WATI;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan Nomor: 06228/2022 dan Peringkat Kedua Nomor: 02965/2023, keduanya Pemegang Hak PT. BPR NUSAMBA CEPIRING yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban terdapat tunggakan 15 bulan sampai dengan posisi bulan Maret 2025 dengan nominal sejumlah Rp. 58,033,330.71 (lima puluh delapan juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);
- Menyatakan sisa hutang TERGUGAT Perbulan Mei 2025 beserta bunga dan denda sejumlah Rp. 128,783,401.32,- (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus satu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar atau melunasi hutang TERGUGAT sebesar Rp. 128,783,401.32,- (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus satu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan sebidang tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan SHM No. 3068, Luas : 84 M2 yang terletak di Kelurahan Langensari, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang Atas nama INDRI SULISTYO WATI. Secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika terjadi pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau pelunasan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 128,783,401.32,- (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus satu rupiah);
- Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan berupa sebidang tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan SHM No. 3068, Luas : 84 M2 yang terletak di Kelurahan Langensari, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang Atas nama INDRI SULISTYO WATI. Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti biaya yang di keluarkan PENGGUGAT untuk perkara ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan Bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Subsidair:
Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |