Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Unr PT BPR KRIDAHARTA 1.SUKAMTI
2.JUMARI
3.SARIMAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KRIDAHARTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKAMTI
2JUMARI
3SARIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.945.463,00
Petitum

Primair

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat,

              Sisa pokok pinjaman                 : Rp 82.011.673,-

             Bunga berjalan                            : Rp 11.365.000,-

              Bunga Rekalkulasi                      : Rp   5.741.000,-

          Denda                                             : Rp   2.827.790,-

              Total                                                 Rp 101.945.463,-

 

  1. Menetapkan bahwa Tergugat  melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian kredit nomor
  2. Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman kreditnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian sebagai berikut :

Sisa pokok pinjaman                 : Rp 82.011.673,-

Bunga berjalan                            : Rp 11.365.000,-

 Bunga Rekalkulasi                      : Rp   5.741.000,-

Denda                                             : Rp   2.827.790,-

Total                                                 Rp 101.945.463,-

  1. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) sertifikat HM nomor 510 dan 01169 , sebagai jaminan pembayaran hutang Tergugat sebesar Rp 101.945.463,-
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair

Atau apabila Ketua Pengadilan C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain agar berkenan memberikan putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak