Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang SPH: 103870173/6088/06/23 Tanggal 22 Juni 2023
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada SPH: 103870173/6088/06/23 Tanggal 22 Juni 2023
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 114.953.849,-
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan Sertifikat Hak Milik Sertifikat 02841 /Desa Langensari ,Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, luas 75 m2 sesuai Surat Ukur Nomor 00165/Langensari/2015 Tanggal 30/09/2015 tercatat atas nama Ricky Wijaya melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan atau melalui lelang Via Pengadilan Kabupaten Semarang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |