Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Para Tergugat yang tertuang dalam Akta Addendum Perjanjian Kredit Notariel Nomor 23, tanggal 28-07-2023;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cedera janji dan atau Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang ada beserta bunga dan dendanya sebagai berikut: Sisa Hutang Pokok : Rp 146.000.000 (seratus empat peluh enam juta rupiah), Bunga Konvensional 2.628.000 (dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah)/bulan terhutang sampai gugatan ini diajukan sebesar :Rp. 18.396.000 (delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), Denda keterlambatan sebesar : Rp 129.766.816 (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam belas rupiah). dengan total jumlah yang harus dibayarkan ditaksir sebesar : Rp 294.162.816 (dua ratus sembilan puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus enam belas rupiah ); yang harus dibayarkan selambat lambatnya 8 (delapan) hari sejak diputuskan perkara ini;
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan kepada PT. BPR PRATAMA DANA ABADI apabila sampai dengan batas waktu pembayaran dimohonkan, para tergugat tidak melakukan pembayaran;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang melalui Juru Sita untuk melakukan Peletakan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas objek jaminan yang sah milik Para Tergugat, yakni: “Sertipikat Hak Milik Nomor 04095, Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang; terdaftar atas nama Wagiyati, seluas 1309m?2; (seribu tiga ratus sembilan meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur: Nomor 02961/Candi/2021 tanggal 20 April 2021 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.07.19.02.008340”, guna menjamin agar objek tersebut tidak dialihkan atau dibebani hak oleh pihak lain selama proses pemeriksaan perkara ini.
- Selanjutnya, menghukum Para Tergugat untuk secara sukarela menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam putusan ini dalam waktu 8 (delapan) hari sejak putusan diucapkan.
- Menyatakan sah demi hukum dan memberikan izin kepada Penggugat untuk melaksanakan penjualan di muka umum dan/atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap objek jaminan tersebut, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini dan/atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, guna melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 294.162.816,-.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |