Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Unr BPR PRATAMA DANA ABADI 1.Endri Purwoko
2.Wagiyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Unr
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR PRATAMA DANA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Endri Purwoko
2Wagiyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 294.162.816,00
Petitum

Primair

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan menurut hukum sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Para Tergugat yang tertuang dalam Akta Addendum Perjanjian Kredit Notariel Nomor 23, tanggal 28-07-2023
  • Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cedera janji dan atau Wanprestasi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang ada beserta bunga dan dendanya sebagai berikut: Sisa Hutang Pokok : Rp 146.000.000 (seratus empat peluh enam juta rupiah), Bunga Konvensional 2.628.000 (dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah)/bulan terhutang sampai gugatan ini diajukan sebesar :Rp. 18.396.000 (delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), Denda keterlambatan sebesar : Rp 129.766.816 (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam belas rupiah). dengan total jumlah yang harus dibayarkan ditaksir sebesar : Rp 294.162.816 (dua ratus sembilan puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus enam belas rupiah ); yang harus dibayarkan selambat lambatnya 8 (delapan) hari sejak diputuskan perkara ini;
  • Menghukum tergugat untuk menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan kepada PT. BPR PRATAMA DANA ABADI apabila sampai dengan batas waktu pembayaran dimohonkan, para tergugat tidak melakukan pembayaran;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang melalui Juru Sita untuk melakukan Peletakan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas objek jaminan yang sah milik Para Tergugat, yakni: “Sertipikat Hak Milik Nomor  04095, Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang; terdaftar atas nama Wagiyati, seluas 1309m?2; (seribu tiga ratus sembilan meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur: Nomor 02961/Candi/2021  tanggal  20 April 2021 dengan Nomor  Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.07.19.02.008340”, guna menjamin agar objek tersebut tidak dialihkan atau dibebani hak oleh pihak lain selama proses pemeriksaan perkara ini.
  • Selanjutnya, menghukum Para Tergugat untuk secara sukarela menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam putusan ini dalam waktu 8 (delapan) hari sejak putusan diucapkan.
  • Menyatakan sah demi hukum dan memberikan izin kepada Penggugat untuk melaksanakan penjualan di muka umum dan/atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap objek jaminan tersebut, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini dan/atau tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, guna melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 294.162.816,-.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak