Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat kepada para pihak, sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 39688/KT/III/2016, perjanjian kredit nomor 40429/KT/IX/2016, dan perjanjian kredit nomor 41533/KT/V/2017
- Menyatakan Demi Hukum, bahwa perbuatan tergugat telah melakukan Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Surat perjanjian Kredit Nomor 39688/KT/III/2016, perjanjian kredit nomor 40429/KT/IX/2016, dan perjanjian kredit nomor 41533/KT/V/2017
- Menyatakan sisa Kewajiban tergugat kepada penggugat (PT. BPR KLEPU MITRA KENCANA) adalah sebesar Rp. 524.059.463 (Lima Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar sisa kewajiban (hutang) Sebesar Rp. 524.059.463 (Lima Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) Secara langsung (penuh) seketika dan sekaligus Lunas.
- Memberikan Perintah penjualan agunan kredit milik tergugat untuk pelunasan Hutang apabila tergugat tidak melunasi seluruh kewajibanya secara langsung dan seketika atau sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara yang timbul.
Atau Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya |