Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Unr PT BPR KLEPU MITRA KENCANA 1.UMI QONIAH, SE
2.AGUS SUSILO AL AMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 13 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KLEPU MITRA KENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UMI QONIAH, SE
2AGUS SUSILO AL AMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 345.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat kepada para pihak, sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 39688/KT/III/2016, perjanjian kredit nomor  40429/KT/IX/2016, dan perjanjian kredit nomor 41533/KT/V/2017
  3. Menyatakan Demi Hukum, bahwa perbuatan tergugat telah melakukan Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Surat perjanjian Kredit Nomor 39688/KT/III/2016, perjanjian kredit nomor  40429/KT/IX/2016, dan perjanjian kredit nomor 41533/KT/V/2017
  4. Menyatakan sisa Kewajiban tergugat kepada penggugat (PT. BPR KLEPU MITRA KENCANA) adalah sebesar Rp. 524.059.463 (Lima Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
  5. Menghukum tergugat untuk membayar sisa kewajiban (hutang) Sebesar Rp. 524.059.463 (Lima Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) Secara langsung (penuh) seketika dan sekaligus Lunas.
  6. Memberikan Perintah penjualan agunan kredit milik tergugat untuk pelunasan Hutang apabila tergugat tidak melunasi seluruh kewajibanya secara langsung dan seketika atau sekaligus.
  7. Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak