Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2025/PN Unr Fany Onne Khairina SH SUDARIYAH Binti SUKIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2025/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3066/M.3.42/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fany Onne Khairina SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARIYAH Binti SUKIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa SUDARIYAH Binti SUKIDI pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 16.21 wib sampai dengan pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 19.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan Februari 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di mesin ATM BRI yang beralamat di Kec. Ambarawa Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-----------Bahwa berawal pada sekitar tahun 2023, saksi MUSLIMAH meminta tolong kepada saksi PARMONO untuk menjualkan kos milik saksi MUSLIMAH yang beralamat di Lingkungan Kolang Kaling Kel. Wujil Kec. Bergas Kab. Semarang. Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023, kos milik saksi MUSLIMAH tersebut dibeli oleh saksi SRI SULISTYOWATI dengan kesepakatan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dimana sistem pembayarannya dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, untuk pembayaran pertama dilakukan pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 18.40 wib di rumah saksi SRI SULISTYOWATI yang beralamat di Lingk. Kolang Kaling Rt. 01 Rw. 03 Kel. Wujil Kec. Bergas Kab. Semarang, dimana pada saat itu saksi SRI SULISTYOWATI membayar uang muka sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) secara tunai dan langsung diserahkan kepada saksi MUSLIMAH, untuk pembayaran kedua dilakukan pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 09.56 wib, dimana pada saat itu saksi SRI SULISTYOWATI membayar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara transfer ke nomor rekening saksi PARMONO atas seizin dari saksi MUSLIMAH dikarenakan pada saat itu saksi MUSLIMAH belum memiliki rekening di bank, dan untuk pembayaran ketiga dilakukan pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 wib di rumah saksi MUSLIMAH yang beralamat di Lingk. Pondansari Rt. 01 Rw. 11 Kel. Bergas Lor Kec. Bergas Kab. Semarang, dimana pada saat itu saksi SRI SULISTYOWATI membayar sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai dan langsung diserahkan kepada saksi MUSLIMAH. Atas hal tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023, saksi MUSLIMAH meminta bantuan kepada saksi PARMONO agar saksi MUSLIMAH dapat dibuatkan rekening bank tepatnya di BRI atas nama saksi MUSLIMAH, namun dikarenakan pada saat itu saksi MUSLIMAH sedang bekerja sehingga saksi MUSLIMAH tidak bisa langsung ke BRI seorang diri sehingga saksi MUSLIMAH meminta bantuan kepada saksi PARMONO agar saksi PARMONO yang mengurus hal itu ke BRI, dimana pada saat itu saksi MUSLIMAH memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik saksi MUSLIMAH kepada saksi PARMONO. Mendengar hal itu, saksi PARMONO menerima permintaan dari saksi MUSLIMAH tersebut dan saksi PARMONO membawa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke bank. Selanjutnya pada saat saksi PARMONO akan pergi ke Bank, saksi PARMONO mendapatkan panggilan telepon dari terdakwa SUDARIYAH Binti SUKIDI dengan maksud terdakwa akan menanyakan kepada saksi PARMONO apakah saksi PARMONO jadi melakukan survei terhadap tanah milik terdakwa yang beralamat di Kec. Sumowono Kab. Semarang yang akan dijual oleh terdakwa, mendengar hal itu, kemudian saksi PARMONO meminta kepada terdakwa untuk bertemu di BRI KCP Ambarawa terlebih dahulu. Sesampainya saksi PARMONO di BRI KCP Ambarawa, saksi PARMONO bertemu dengan terdakwa, lalu saksi PARMONO mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi PARMONO akan membuka rekening bank atas nama saksi MUSLIMAH dan akan menyetorkan uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Mengetahui hal tersebut, terdakwa menawarkan bantuan kepada saksi PARMONO agar terdakwa saja yang membantu membuat rekening dan menyetorkan uang tunai milik saksi MUSLIMAH ke bank. Mendengar tawaran tersebut, saksi PARMONO bersedia untuk menerima bantuan dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta KTP asli milik saksi MUSLIMAH serta uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi PARMONO. Setelah menerima KTP dan uang tunai milik saksi MUSLIMAH tersebut, kemudian terdakwa masuk ke dalam bank dan mengisi form identitas guna membuka rekening baru, dimana terdakwa mengaku bahwa diri terdakwa adalah saksi MUSLIMAH dan pada saat terdakwa ditanya terkait nama ibu kandung dari saksi MUSLIMAH, terdakwa menanyakan hal tersebut kepada saksi PARMONO terlebih dahulu via telepon, lalu saat saksi PARMONO sudah memberikan jawaban mengenai nama ibu kandung dari saksi MUSLIMAH, kemudian terdakwa menyampaikan jawaban terkait nama ibu kandung saksi MUSLIMAH tersebut kepada pihak bank hingga akhirnya proses pembukaan rekening baru selesai dilakukan, dimana pada saat proses pembukaan rekening sudah selesai, pihak bank menyerahkan dokumen berupa 1 (satu) buah KTP asli atas nama MUSLIMAH, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 051301028216505 atas nama MUSLIMAH, 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI Britama nomor 5221 8431 8955 3766 warna silver, dan 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Bank BRI KCP Ambarawa tanggal 10 Agustus 2023 kepada terdakwa. Lalu setelah mendapatkan dokumen tersebut, terdakwa pergi untuk menemui saksi PARMONO. Saat terdakwa sudah bertemu dengan saksi PARMONO, kemudian terdakwa memberikan dokumen berupa 1 (satu) buah KTP asli atas nama MUSLIMAH, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 051301028216505 atas nama MUSLIMAH, dan 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Bank BRI KCP Ambarawa tanggal 10 Agustus 2023 kepada saksi PARMONO, sedangkan untuk dokumen berupa 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI Britama nomor 5221 8431 8955 3766 warna silver terdakwa simpan sendiri, kemudian terdakwa langsung merubah pin pada kartu ATM BRI milik saksi MUSLIMAH tersebut. Lalu sekitar pukul 18.30 wib, saksi PARMONO datang ke rumah saksi MUSLIMAH untuk menyerahkan 1 (satu) buah KTP asli atas nama MUSLIMAH, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 051301028216505 atas nama MUSLIMAH, dan 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Bank BRI KCP Ambarawa tanggal 10 Agustus 2023 kepada saksi MUSLIMAH.

-----------Bahwa selanjutnya terdakwa SUDARIYAH Binti SUKIDI menggambil uang milik saksi MUSLIMAH yang berada di dalam rekening Bank BRI dengan nomor rekening 051301028216505 atas nama MUSLIMAH sebanyak 52 (lima puluh dua) kali dengan total sekitar Rp. 99.850.000,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa menggunakan kartu ATM Tabungan BRI Britama nomor 5221 8431 8955 3766 warna silver milik saksi MUSLIMAH sebagai sarana untuk mengambil uang milik saksi MUSLIMAH di mesin ATM BRI yang beralamat di Kec. Ambarawa Kab. Semarang dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 16.21 wib  terdapat penarikan sebesar Rp. 2.000.0000,- (dua juta rupiah);
  2. Pada tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 14.40 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  3. Pada tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 11.30 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 15.14 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 
  5. Pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 13.19 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,-  (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 13.20 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 500.000,-  (lima ratus ribu rupiah);
  7. Pada tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 22.16 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  8. Pada tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 14.13 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.000.000,-  (dua juta rupiah);
  9. Pada tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 14.07 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  10. Pada tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 14.08 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  11. Pada tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 14.08 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  12. Pada tanggal 04 Oktober 2023  sekitar pukul 10.20 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  13. Pada tanggal 04 Oktober 2023  sekitar pukul 10.21 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  14. Pada tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 10.38 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  15. Pada tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 10.39 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  16. Pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 08.17 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  17. Pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 08.18 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  18. Pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 17.32 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  19. Pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 17.33 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  20. Pa Pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 12.26 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  21. Pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 12.27 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  22. pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 12.28 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  23. Pada tanggal 31 Oktober 2023  sekitar pukul 08.26 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  24. Pada tanggal 06 Nopember 2023 sekitar pukul 20.51 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  25. Pada tanggal 06 Nopember 2023  pukul 20.51 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  26. Pada tanggal 06 Nopember 2023 sekitar pukul 20.52 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  27. Pada tanggal 15 Nopember 2023 sekitar pukul 09.26 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  28. Pada tanggal 15 Nopember 2023 sekitar pukul 09.27 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  29. Pada tanggal 15 Nopember 2023  sekitar pukul 09.28 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  30. Pada tanggal 18 Nopember 2023 sekitar pukul 14.20 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  31. Pada tanggal 26 Nopember 2023 sekitar pukul 11.34 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  32. Pada tanggal 26 Nopember 2023 sekitar pukul 11.35 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  33. Pada tanggal 26 Nopember 2023 sekitar pukul 11.35 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  34. Pada tanggal 26 Nopember 2023 sekitar pukul 11.36 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  35. Pada tanggal 26 Nopember 2023  sekitar pukul 11.37 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  36. Pada tanggal 26 Nopember 2023  pukul 11.38 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  37. Pada tanggal 27 Nopember 2023 sekitar pukul 12.27 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  38. Pada tanggal 27 Nopember 2023 sekitar pukul 12.28 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  39. Pada tanggal 28 Nopember 2023 sekitar pukul 09.23 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  40. Pada tanggal 28 Nopember 2023 sekitar pukul 09.24 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  41. Pada tanggal 28 Nopember 2023 sekitar pukul 09.25 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  42. Pada tanggal 28 Nopember 2023 sekitar pukul 09.26.01 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  43. Pada tanggal 29 Nopember 2023 sekitar pukul 22.34 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  44. Pada tanggal 29 Nopember 2023 sekitar pukul 22.35 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  45. Pada tanggal 29 Nopember 2023 sekitar pukul 22.36 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  46. Pada tanggal 29 Nopember 2023 sekitar pukul 22.37 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  47. Pada tanggal 30 Nopember 2023 sekitar pukul 17.13 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  48. Pada tanggal 30 Nopember 2023 sekitar pukul 17.14 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  49. Pada tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 09.26 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  50. Pada tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.36 wib  terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  51. Pada tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 12.49 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  52. Pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 19.55 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

-----------Bahwa terdakwa SUDARIYAH Binti SUKIDI mengambil barang berupa uang tunai dengan total sekitar Rp. 99.850.000,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi MUSLIMAH tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.

-----------Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa SUDARIYAH Binti SUKIDI mengambil barang berupa uang tunai dengan total sekitar Rp. 99.850.000,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi MUSLIMAH yakni untuk terdakwa miliki sendiri.

-----------Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa SUDARIYAH Binti SUKIDI mengakibatkan saksi MUSLIMAH mengalami kerugian sebesar Rp. 99.850.000,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa SUDARIYAH Binti SUKIDI pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 16.21 wib sampai dengan pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 19.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan Februari 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di mesin ATM BRI yang beralamat di Kec. Ambarawa Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada sekitar tahun 2023, saksi MUSLIMAH meminta tolong kepada saksi PARMONO untuk menjualkan kos milik saksi MUSLIMAH yang beralamat di Lingkungan Kolang Kaling Kel. Wujil Kec. Bergas Kab. Semarang. Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023, kos milik saksi MUSLIMAH tersebut dibeli oleh saksi SRI SULISTYOWATI dengan kesepakatan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dimana sistem pembayarannya dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, untuk pembayaran pertama dilakukan pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 18.40 wib di rumah saksi SRI SULISTYOWATI yang beralamat di Lingk. Kolang Kaling Rt. 01 Rw. 03 Kel. Wujil Kec. Bergas Kab. Semarang, dimana pada saat itu saksi SRI SULISTYOWATI membayar uang muka sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) secara tunai dan langsung diserahkan kepada saksi MUSLIMAH, untuk pembayaran kedua dilakukan pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 09.56 wib, dimana pada saat itu saksi SRI SULISTYOWATI membayar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara transfer ke nomor rekening saksi PARMONO atas seizin dari saksi MUSLIMAH dikarenakan pada saat itu saksi MUSLIMAH belum memiliki rekening di bank, dan untuk pembayaran ketiga dilakukan pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 wib di rumah saksi MUSLIMAH yang beralamat di Lingk. Pondansari Rt. 01 Rw. 11 Kel. Bergas Lor Kec. Bergas Kab. Semarang, dimana pada saat itu saksi SRI SULISTYOWATI membayar sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai dan langsung diserahkan kepada saksi MUSLIMAH. Atas hal tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023, saksi MUSLIMAH meminta bantuan kepada saksi PARMONO agar saksi MUSLIMAH dapat dibuatkan rekening bank tepatnya di BRI atas nama saksi MUSLIMAH, namun dikarenakan pada saat itu saksi MUSLIMAH sedang bekerja sehingga saksi MUSLIMAH tidak bisa langsung ke BRI seorang diri sehingga saksi MUSLIMAH meminta bantuan kepada saksi PARMONO agar saksi PARMONO yang mengurus hal itu ke BRI, dimana pada saat itu saksi MUSLIMAH memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik saksi MUSLIMAH kepada saksi PARMONO. Mendengar hal itu, saksi PARMONO menerima permintaan dari saksi MUSLIMAH tersebut dan saksi PARMONO membawa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke bank. Selanjutnya pada saat saksi PARMONO akan pergi ke Bank, saksi PARMONO mendapatkan panggilan telepon dari terdakwa SUDARIYAH Binti SUKIDI dengan maksud terdakwa akan menanyakan kepada saksi PARMONO apakah saksi PARMONO jadi melakukan survei terhadap tanah milik terdakwa yang beralamat di Kec. Sumowono Kab. Semarang yang akan dijual oleh terdakwa, mendengar hal itu, kemudian saksi PARMONO meminta kepada terdakwa untuk bertemu di BRI KCP Ambarawa terlebih dahulu. Sesampainya saksi PARMONO di BRI KCP Ambarawa, saksi PARMONO bertemu dengan terdakwa, lalu saksi PARMONO mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi PARMONO akan membuka rekening bank atas nama saksi MUSLIMAH dan akan menyetorkan uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Mengetahui hal tersebut, terdakwa menawarkan bantuan kepada saksi PARMONO agar terdakwa saja yang membantu membuat rekening dan menyetorkan uang tunai milik saksi MUSLIMAH ke bank. Mendengar tawaran tersebut, saksi PARMONO bersedia untuk menerima bantuan dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta KTP asli milik saksi MUSLIMAH serta uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi PARMONO. Setelah menerima KTP dan uang tunai milik saksi MUSLIMAH tersebut, kemudian terdakwa masuk ke dalam bank dan mengisi form identitas guna membuka rekening baru, dimana terdakwa mengaku bahwa diri terdakwa adalah saksi MUSLIMAH dan pada saat terdakwa ditanya terkait nama ibu kandung dari saksi MUSLIMAH, terdakwa menanyakan hal tersebut kepada saksi PARMONO terlebih dahulu via telepon, lalu saat saksi PARMONO sudah memberikan jawaban mengenai nama ibu kandung dari saksi MUSLIMAH, kemudian terdakwa menyampaikan jawaban terkait nama ibu kandung saksi MUSLIMAH tersebut kepada pihak bank hingga akhirnya proses pembukaan rekening baru selesai dilakukan, dimana pada saat proses pembukaan rekening sudah selesai, pihak bank menyerahkan dokumen berupa 1 (satu) buah KTP asli atas nama MUSLIMAH, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 051301028216505 atas nama MUSLIMAH, 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI Britama nomor 5221 8431 8955 3766 warna silver, dan 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Bank BRI KCP Ambarawa tanggal 10 Agustus 2023 kepada terdakwa. Lalu setelah mendapatkan dokumen tersebut, terdakwa pergi untuk menemui saksi PARMONO. Saat terdakwa sudah bertemu dengan saksi PARMONO, kemudian terdakwa memberikan dokumen berupa 1 (satu) buah KTP asli atas nama MUSLIMAH, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 051301028216505 atas nama MUSLIMAH, dan 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Bank BRI KCP Ambarawa tanggal 10 Agustus 2023 kepada saksi PARMONO, sedangkan untuk dokumen berupa 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI Britama nomor 5221 8431 8955 3766 warna silver terdakwa simpan sendiri, kemudian terdakwa langsung merubah pin pada kartu ATM BRI milik saksi MUSLIMAH tersebut. Lalu sekitar pukul 18.30 wib, saksi PARMONO datang ke rumah saksi MUSLIMAH untuk menyerahkan 1 (satu) buah KTP asli atas nama MUSLIMAH, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 051301028216505 atas nama MUSLIMAH, dan 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Bank BRI KCP Ambarawa tanggal 10 Agustus 2023 kepada saksi MUSLIMAH.

-----------Bahwa selanjutnya terdakwa SUDARIYAH Binti SUKIDI menggambil uang milik saksi MUSLIMAH yang berada di dalam rekening Bank BRI dengan nomor rekening 051301028216505 atas nama MUSLIMAH sebanyak 52 (lima puluh dua) kali dengan total sekitar Rp. 99.850.000,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa menggunakan kartu ATM Tabungan BRI Britama nomor 5221 8431 8955 3766 warna silver milik saksi MUSLIMAH sebagai sarana untuk mengambil uang milik saksi MUSLIMAH di mesin ATM BRI yang beralamat di Kec. Ambarawa Kab. Semarang dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 16.21 wib  terdapat penarikan sebesar Rp. 2.000.0000,- (dua juta rupiah);
  2. Pada tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 14.40 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  3. Pada tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 11.30 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 15.14 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 
  5. Pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 13.19 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,-  (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 13.20 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 500.000,-  (lima ratus ribu rupiah);
  7. Pada tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 22.16 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  8. Pada tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 14.13 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.000.000,-  (dua juta rupiah);
  9. Pada tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 14.07 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  10. Pada tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 14.08 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  11. Pada tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 14.08 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  12. Pada tanggal 04 Oktober 2023  sekitar pukul 10.20 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  13. Pada tanggal 04 Oktober 2023  sekitar pukul 10.21 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  14. Pada tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 10.38 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  15. Pada tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 10.39 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  16. Pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 08.17 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  17. Pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 08.18 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  18. Pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 17.32 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  19. Pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 17.33 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  20. Pa Pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 12.26 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  21. Pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 12.27 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  22. pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 12.28 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  23. Pada tanggal 31 Oktober 2023  sekitar pukul 08.26 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  24. Pada tanggal 06 Nopember 2023 sekitar pukul 20.51 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  25. Pada tanggal 06 Nopember 2023  pukul 20.51 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  26. Pada tanggal 06 Nopember 2023 sekitar pukul 20.52 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  27. Pada tanggal 15 Nopember 2023 sekitar pukul 09.26 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  28. Pada tanggal 15 Nopember 2023 sekitar pukul 09.27 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  29. Pada tanggal 15 Nopember 2023  sekitar pukul 09.28 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  30. Pada tanggal 18 Nopember 2023 sekitar pukul 14.20 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  31. Pada tanggal 26 Nopember 2023 sekitar pukul 11.34 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  32. Pada tanggal 26 Nopember 2023 sekitar pukul 11.35 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  33. Pada tanggal 26 Nopember 2023 sekitar pukul 11.35 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  34. Pada tanggal 26 Nopember 2023 sekitar pukul 11.36 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  35. Pada tanggal 26 Nopember 2023  sekitar pukul 11.37 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  36. Pada tanggal 26 Nopember 2023  pukul 11.38 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  37. Pada tanggal 27 Nopember 2023 sekitar pukul 12.27 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  38. Pada tanggal 27 Nopember 2023 sekitar pukul 12.28 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  39. Pada tanggal 28 Nopember 2023 sekitar pukul 09.23 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  40. Pada tanggal 28 Nopember 2023 sekitar pukul 09.24 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  41. Pada tanggal 28 Nopember 2023 sekitar pukul 09.25 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  42. Pada tanggal 28 Nopember 2023 sekitar pukul 09.26.01 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  43. Pada tanggal 29 Nopember 2023 sekitar pukul 22.34 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  44. Pada tanggal 29 Nopember 2023 sekitar pukul 22.35 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  45. Pada tanggal 29 Nopember 2023 sekitar pukul 22.36 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  46. Pada tanggal 29 Nopember 2023 sekitar pukul 22.37 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  47. Pada tanggal 30 Nopember 2023 sekitar pukul 17.13 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  48. Pada tanggal 30 Nopember 2023 sekitar pukul 17.14 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  49. Pada tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 09.26 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  50. Pada tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.36 wib  terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  51. Pada tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 12.49 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  52. Pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 19.55 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

-----------Bahwa adapun maksud dan tujuan dari terdakwa SUDARIYAH Binti SUKIDI membantu saksi PARMONO untuk membukakan rekening baru untuk saksi MUSLIMAH yakni agar terdakwa dapat menguasai dan memiliki 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI Britama nomor 5221 8431 8955 3766 warna silver milik saksi MUSLIMAH agar terdakwa dapat mengambil uang tunai sebanyak 52 (lima puluh dua) kali dengan total Rp. 99.850.000,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi MUSLIMAH yang ada di dalam rekening Bank BRI dengan nomor rekening 051301028216505 atas nama MUSLIMAH tersebut.

-----------Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa SUDARIYAH Binti SUKIDI mengakibatkan saksi MUSLIMAH mengalami kerugian sebesar Rp. 99.850.000,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

 

 

ATAU

 

KETIGA

-----------Bahwa terdakwa SUDARIYAH Binti SUKIDI pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 16.21 wib sampai dengan pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 19.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan Februari 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di mesin ATM BRI yang beralamat di Kec. Ambarawa Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-----------Bahwa berawal pada sekitar tahun 2023, saksi MUSLIMAH meminta tolong kepada saksi PARMONO untuk menjualkan kos milik saksi MUSLIMAH yang beralamat di Lingkungan Kolang Kaling Kel. Wujil Kec. Bergas Kab. Semarang. Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023, kos milik saksi MUSLIMAH tersebut dibeli oleh saksi SRI SULISTYOWATI dengan kesepakatan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dimana sistem pembayarannya dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, untuk pembayaran pertama dilakukan pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 18.40 wib di rumah saksi SRI SULISTYOWATI yang beralamat di Lingk. Kolang Kaling Rt. 01 Rw. 03 Kel. Wujil Kec. Bergas Kab. Semarang, dimana pada saat itu saksi SRI SULISTYOWATI membayar uang muka sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) secara tunai dan langsung diserahkan kepada saksi MUSLIMAH, untuk pembayaran kedua dilakukan pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 09.56 wib, dimana pada saat itu saksi SRI SULISTYOWATI membayar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara transfer ke nomor rekening saksi PARMONO atas seizin dari saksi MUSLIMAH dikarenakan pada saat itu saksi MUSLIMAH belum memiliki rekening di bank, dan untuk pembayaran ketiga dilakukan pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 wib di rumah saksi MUSLIMAH yang beralamat di Lingk. Pondansari Rt. 01 Rw. 11 Kel. Bergas Lor Kec. Bergas Kab. Semarang, dimana pada saat itu saksi SRI SULISTYOWATI membayar sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai dan langsung diserahkan kepada saksi MUSLIMAH. Atas hal tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023, saksi MUSLIMAH meminta bantuan kepada saksi PARMONO agar saksi MUSLIMAH dapat dibuatkan rekening bank tepatnya di BRI atas nama saksi MUSLIMAH, namun dikarenakan pada saat itu saksi MUSLIMAH sedang bekerja sehingga saksi MUSLIMAH tidak bisa langsung ke BRI seorang diri sehingga saksi MUSLIMAH meminta bantuan kepada saksi PARMONO agar saksi PARMONO yang mengurus hal itu ke BRI, dimana pada saat itu saksi MUSLIMAH memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik saksi MUSLIMAH kepada saksi PARMONO. Mendengar hal itu, saksi PARMONO menerima permintaan dari saksi MUSLIMAH tersebut dan saksi PARMONO membawa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke bank. Selanjutnya pada saat saksi PARMONO akan pergi ke Bank, saksi PARMONO mendapatkan panggilan telepon dari terdakwa SUDARIYAH Binti SUKIDI dengan maksud terdakwa akan menanyakan kepada saksi PARMONO apakah saksi PARMONO jadi melakukan survei terhadap tanah milik terdakwa yang beralamat di Kec. Sumowono Kab. Semarang yang akan dijual oleh terdakwa, mendengar hal itu, kemudian saksi PARMONO meminta kepada terdakwa untuk bertemu di BRI KCP Ambarawa terlebih dahulu. Sesampainya saksi PARMONO di BRI KCP Ambarawa, saksi PARMONO bertemu dengan terdakwa, lalu saksi PARMONO mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi PARMONO akan membuka rekening bank atas nama saksi MUSLIMAH dan akan menyetorkan uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Mengetahui hal tersebut, terdakwa menawarkan bantuan kepada saksi PARMONO agar terdakwa saja yang membantu membuat rekening dan menyetorkan uang tunai milik saksi MUSLIMAH ke bank. Mendengar tawaran tersebut, saksi PARMONO bersedia untuk menerima bantuan dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta KTP asli milik saksi MUSLIMAH serta uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi PARMONO. Setelah menerima KTP dan uang tunai milik saksi MUSLIMAH tersebut, kemudian terdakwa masuk ke dalam bank dan mengisi form identitas guna membuka rekening baru, dimana terdakwa mengaku bahwa diri terdakwa adalah saksi MUSLIMAH dan pada saat terdakwa ditanya terkait nama ibu kandung dari saksi MUSLIMAH, terdakwa menanyakan hal tersebut kepada saksi PARMONO terlebih dahulu via telepon, lalu saat saksi PARMONO sudah memberikan jawaban mengenai nama ibu kandung dari saksi MUSLIMAH, kemudian terdakwa menyampaikan jawaban terkait nama ibu kandung saksi MUSLIMAH tersebut kepada pihak bank hingga akhirnya proses pembukaan rekening baru selesai dilakukan, dimana pada saat proses pembukaan rekening sudah selesai, pihak bank menyerahkan dokumen berupa 1 (satu) buah KTP asli atas nama MUSLIMAH, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 051301028216505 atas nama MUSLIMAH, 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI Britama nomor 5221 8431 8955 3766 warna silver, dan 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Bank BRI KCP Ambarawa tanggal 10 Agustus 2023 kepada terdakwa. Lalu setelah mendapatkan dokumen tersebut, terdakwa pergi untuk menemui saksi PARMONO. Saat terdakwa sudah bertemu dengan saksi PARMONO, kemudian terdakwa memberikan dokumen berupa 1 (satu) buah KTP asli atas nama MUSLIMAH, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 051301028216505 atas nama MUSLIMAH, dan 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Bank BRI KCP Ambarawa tanggal 10 Agustus 2023 kepada saksi PARMONO, sedangkan untuk dokumen berupa 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI Britama nomor 5221 8431 8955 3766 warna silver terdakwa simpan sendiri, kemudian terdakwa langsung merubah pin pada kartu ATM BRI milik saksi MUSLIMAH tersebut. Lalu sekitar pukul 18.30 wib, saksi PARMONO datang ke rumah saksi MUSLIMAH untuk menyerahkan 1 (satu) buah KTP asli atas nama MUSLIMAH, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 051301028216505 atas nama MUSLIMAH, dan 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Bank BRI KCP Ambarawa tanggal 10 Agustus 2023 kepada saksi MUSLIMAH.

-----------Bahwa selanjutnya terdakwa SUDARIYAH Binti SUKIDI menggambil uang milik saksi MUSLIMAH yang berada di dalam rekening Bank BRI dengan nomor rekening 051301028216505 atas nama MUSLIMAH sebanyak 52 (lima puluh dua) kali dengan total sekitar Rp. 99.850.000,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa menggunakan kartu ATM Tabungan BRI Britama nomor 5221 8431 8955 3766 warna silver milik saksi MUSLIMAH sebagai sarana untuk mengambil uang milik saksi MUSLIMAH di mesin ATM BRI yang beralamat di Kec. Ambarawa Kab. Semarang dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 16.21 wib  terdapat penarikan sebesar Rp. 2.000.0000,- (dua juta rupiah);
  2. Pada tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 14.40 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  3. Pada tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 11.30 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 15.14 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 
  5. Pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 13.19 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,-  (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 13.20 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 500.000,-  (lima ratus ribu rupiah);
  7. Pada tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 22.16 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  8. Pada tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 14.13 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.000.000,-  (dua juta rupiah);
  9. Pada tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 14.07 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  10. Pada tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 14.08 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  11. Pada tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 14.08 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  12. Pada tanggal 04 Oktober 2023  sekitar pukul 10.20 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  13. Pada tanggal 04 Oktober 2023  sekitar pukul 10.21 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  14. Pada tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 10.38 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  15. Pada tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 10.39 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  16. Pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 08.17 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  17. Pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 08.18 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  18. Pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 17.32 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  19. Pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 17.33 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  20. Pa Pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 12.26 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  21. Pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 12.27 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  22. pada tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 12.28 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  23. Pada tanggal 31 Oktober 2023  sekitar pukul 08.26 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  24. Pada tanggal 06 Nopember 2023 sekitar pukul 20.51 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  25. Pada tanggal 06 Nopember 2023  pukul 20.51 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  26. Pada tanggal 06 Nopember 2023 sekitar pukul 20.52 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  27. Pada tanggal 15 Nopember 2023 sekitar pukul 09.26 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  28. Pada tanggal 15 Nopember 2023 sekitar pukul 09.27 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  29. Pada tanggal 15 Nopember 2023  sekitar pukul 09.28 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  30. Pada tanggal 18 Nopember 2023 sekitar pukul 14.20 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  31. Pada tanggal 26 Nopember 2023 sekitar pukul 11.34 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  32. Pada tanggal 26 Nopember 2023 sekitar pukul 11.35 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  33. Pada tanggal 26 Nopember 2023 sekitar pukul 11.35 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  34. Pada tanggal 26 Nopember 2023 sekitar pukul 11.36 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  35. Pada tanggal 26 Nopember 2023  sekitar pukul 11.37 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  36. Pada tanggal 26 Nopember 2023  pukul 11.38 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  37. Pada tanggal 27 Nopember 2023 sekitar pukul 12.27 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  38. Pada tanggal 27 Nopember 2023 sekitar pukul 12.28 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  39. Pada tanggal 28 Nopember 2023 sekitar pukul 09.23 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  40. Pada tanggal 28 Nopember 2023 sekitar pukul 09.24 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  41. Pada tanggal 28 Nopember 2023 sekitar pukul 09.25 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  42. Pada tanggal 28 Nopember 2023 sekitar pukul 09.26.01 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  43. Pada tanggal 29 Nopember 2023 sekitar pukul 22.34 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  44. Pada tanggal 29 Nopember 2023 sekitar pukul 22.35 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  45. Pada tanggal 29 Nopember 2023 sekitar pukul 22.36 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  46. Pada tanggal 29 Nopember 2023 sekitar pukul 22.37 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  47. Pada tanggal 30 Nopember 2023 sekitar pukul 17.13 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  48. Pada tanggal 30 Nopember 2023 sekitar pukul 17.14 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  49. Pada tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 09.26 wib terdapat  penarikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  50. Pada tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.36 wib  terdapat  penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  51. Pada tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 12.49 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  52. Pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 19.55 wib terdapat penarikan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

-----------Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa SUDARIYAH Binti SUKIDI membantu saksi PARMONO untuk membukakan rekening baru untuk saksi MUSLIMAH dan mengakui bahwa seolah-olah terdakwa merupakan saksi MUSLIMAH yakni supaya terdakwa dapat membuka rekening baru atas nama saksi MUSLIMAH serta menyetorkan uang tunai sebesar Rp. 99.850.000,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yakni agar terdakwa dapat menguasai dokumen berupa 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI Britama nomor 5221 8431 8955 3766 warna silver milik saksi MUSLIMAH dan menarik keuntungan dengan cara mengambil uang tunai sebanyak 52 (lima puluh dua) kali dengan total Rp. 99.850.000,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi MUSLIMAH yang ada di dalam rekening Bank BRI dengan nomor rekening 051301028216505 atas nama MUSLIMAH tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya