Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Para Tergugat yang tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Notariel Nomor 70, tanggal 24-11-2021 dan Akta Perubahan Perjanjian Kredit nomor 110, tanggal 30-09-2023;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cedera janji dan atau Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang ada beserta bunga dan dendanya sebagai berikut Sisa Hutang Pokok : Rp 109.374.000,- (seratus sembilan juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), Bunga Konvensional Rp1.364.000,- ( satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah))/bulan terhutang sampai gugatan ini diajukan sebesar :Rp. 20.460.000 ( dua puluh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah ), Denda keterlambatan sebesar : Rp 64.275.248,- (enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) dengan total jumlah yang harus dibayarkan ditaksir sebesar : Rp. 194.109.248.- (seratus sembilan puluh empat juta seratus sembilan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah);. yang harus dibayarkan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diputuskan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat agar obyek yang menjadi jaminan dalam perkara a quo, terlebih dahulu di letakkan sita dengan tujuan agar obyek jaminan terbebas dari sengketa dengan pihak manapun.
- Menyatakan menurut hukum bilamana Para Tergugat tidak bisa melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud pada dictum angka 4 petitum ini, maka Para Tergugat Wajib secara Sukarela Menyerahkan obyek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00229, Desa Gondoriyo Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang; terdaftar atas nama RUMIASIH, seluas 301 M?2; (tiga ratus satu meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur: Nomor 00001/2000 tanggal 29/05/2000 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.07.13.20.00056, kepada Penggugat untuk dilakukan eksekusi dan atau dijual sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna melunasi Hutang Para tergugat;
- Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di muka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan “Sertipikat Hak Milik Nomor 00229, Desa Gondoriyo Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang; terdaftar atas nama RUMIASIH, seluas 301 M?2; (tiga ratus satu meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur: Nomor 00001/2000 tanggal 29/05/2000 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.07.13.20.00056, jika tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sebesar : : Rp. 194.109.248.- (seratus sembilan puluh empat juta seratus sembilan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) dan jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan maka sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar pula biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan Akta perjanjian Kredit Nomor 70 Pasal 10, Tergugat juga harus menanggung biaya-biaya dan atau kerugian dari perkara ini, yang ditaksir sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah ); .
Subsidair
Dan atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |