Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat kepada para pihak, sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 47707/KC/VI/2023, pada hari Selasa 06-06-2023.
- Menyatakan Demi Hukum, bahwa perbuatan tergugat telah melakukan Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Surat perjanjian Kredit Nomor 47707/KC/VI/2023, pada hari Selasa 06-06-2023.
- Menyatakan sisa Kewajiban tergugat kepada penggugat (PT. BPR KLEPU MITRA KENCANA) adalah RRp. 171.873.984 ( Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar sisa kewajiban (hutang) Sebesar Rp. 171.873.984 ( Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) Secara langsung (penuh) seketika dan sekaligus Lunas.
- Memberikan Perintah penjualan agunan kredit milik tergugat ke Kantor KPKNL untuk pelunasan Hutang apabila tergugat tidak melunasi seluruh kewajibanya secara langsung dan seketika atau sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara yang timbul.
Atau Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya |