Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2025/PN Unr PT BPR Klepu Mitra Kencana NURHAYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Unr
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Klepu Mitra Kencana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 171.873.984,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat kepada para pihak, sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 47707/KC/VI/2023, pada hari Selasa 06-06-2023.
  3. Menyatakan Demi Hukum, bahwa perbuatan tergugat telah melakukan Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Surat perjanjian Kredit Nomor 47707/KC/VI/2023, pada hari Selasa 06-06-2023.
  4. Menyatakan sisa Kewajiban tergugat kepada penggugat (PT. BPR KLEPU MITRA KENCANA) adalah RRp. 171.873.984 ( Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
  5. Menghukum tergugat untuk membayar sisa kewajiban (hutang) Sebesar Rp. 171.873.984 ( Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) Secara langsung (penuh) seketika dan sekaligus Lunas.
  6. Memberikan Perintah penjualan agunan kredit milik tergugat ke Kantor KPKNL untuk pelunasan Hutang apabila tergugat tidak melunasi seluruh kewajibanya secara langsung dan seketika atau sekaligus.
  7. Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak