Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa DWI CAHYO BINTANG PAMUNGKAS Bin ACHMAD MICHAZB pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 , bertempat GG. Bogowonto Barat No. 13 Rt.07 Rw.01 Kelurahan Simdomulyo Kec.amatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili , telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan ,atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat ,atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa menyewa kamar kos yang beralamatkan di GG. Bogowonto Barat No. 13 Rt.07 Rw.01 Kelurahan Simdomulyo Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang milik Saksi DYAH EVITA DEWI Binti (Alm) SUPRIYONO dengan tujuan untuk mencari pekerjaan dan pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 Saksi RANGGA PUTRA PRATAMA Bin MUHAMAD SAIFUDIN selaku pemilik Sepeda Motor GL Max warna merah, No Pol : B 3095 NAO, Noka : MH1UABE153K044316, No Sin : UABEE-1043900 juga menyewa kamar kos yang terletak sebelah kamar Terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib saat Terdakwa keluar kamar kos untuk menuju kamar mandi Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor GL Max warna merah, No Pol : B 3095 NAO, Noka : MH1UABE153K044316, No Sin : UABEE-1043900 yang nsedang terparkir di depan kamar kos yang ditempati oleh Saksi RANGGA PUTRA PRATAMA Bin MUHAMAD SAIFUDIN sehingga timbul niatan Terdakwa untuk mengambilnya dan sekitar pukul 01.30 Wib Terdakwa memantau situasi di area parkiran kos dan setelah keadaan sekitar kos sudah sepi kemudian Terdakwa menuju ke ruang dapur untuk mencari alat gunting yang akan digunakan untuk sarana mengambil Sepeda Motor GL Max warna merah, No Pol : B 3095 NAO milik Saksi RANGGA PUTRA PRATAMA Bin MUHAMAD SAIFUDIN
- Bahwa setelah berhasil membawa gunting selanjutnya Terdakwa menuju kamar kos Terdakwa untuk memasukan pakaian Terdakwa ke dalam tas warna hitam setelah itu Terdakwa keluar kamar kos dengan membawa tas dan helm merk JS warna putih menuju ke parkiran Sepeda Motor GL Max warna merah, No Pol : B 3095 NAO yang berada di depan kamar kos yang ditempati Saksi RANGGA PUTRA PRATAMA Bin MUHAMAD SAIFUDIN untuk mengambil Sepeda Motor GL Max warna merah, No Pol : B 3095 NAO dengan Terdakwa terlebih dahulu memotong kabel kunci kontak yang berwarna hijau dan merah yang berada di bawah tangki bensin sampai terputus setelah itu Terdakwa mengunci kamar kos yang ditempati Saksi RANGGA PUTRA PRATAMA Bin MUHAMAD SAIFUDIN dari luar dengan menggunakan gembok warna silver yang diperoleh Terdakwa dari kamar kos yang ditempati Terdakwa dan setelah Terdakwa pastikan kamar kos Saksi RANGGA PUTRA PRATAMA Bin MUHAMAD SAIFUDIN dalam keadaan terkunci oleh gembok kemudian Terdakwa mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor GL Max warna merah, No Pol : B 3095 NAO, Noka : MH1UABE153K044316, No Sin : UABEE-1043900 tersebut kearah jalan raya sekitar 100 m dari tempat Kos Terdakwa , setelah itu Terdakwa menyambung dua kabel tersebut untuk menghidupkan mesin kendaraan bermotor tersebut kembali dan setelah dapat dihidupan selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor GL Max warna merah, No Pol : B 3095 NAO milik Saksi RANGGA PUTRA PRATAMA Bin MUHAMAD SAIFUDIN pergi meninggalkan kos menuju ke arah Bawen
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor GL Max warna merah, No Pol : B 3095 NAO, Noka : MH1UABE153K044316, No Sin : UABEE-1043900 tanpa seijin Saksi RANGGA PUTRA PRATAMA Bin MUHAMAD SAIFUDIN selaku pemiliknya dengan tujuan untuk Terdakwa kuasai dan selanjutnya Terdakwa jual kepada orang lain dan hasil penjualannya Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi RANGGA PUTRA PRATAMA Bin MUHAMAD SAIFUDIN mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor GL Max warna merah, No Pol : B 3095 NAO, Noka : MH1UABE153K044316, No Sin : UABEE-1043900 yang ditaksir senilai Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa DWI CAHYO BINTANG PAMUNGKAS Bin ACHMAD MICHAZB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHP . ---------- |