Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang SPH: 113885822/6088/07/24 Tanggal 04-07-2024
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum IV SPH: 113885822/6088/07/24 Tanggal 04-07-2024
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 77.987.406,- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02038/Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, luas 411 m?2; sesuai Surat Ukur Nomor 01400/2018 Tanggal 07 Agustus 2018 Tercatat atas nama PURWATI melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan atau Fiat Eksekusi Sita Jaminan melalui Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
|