Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2025/PN Unr PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk. 1.Supardi
2.Barni Ningsih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2025/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Supardi
2Barni Ningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.993.145,00
Petitum

            Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang SPH: B.51/6090/6/2016 Tanggal 16-06-2016
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum IV SPH: B.51/6090/6/2016 Tanggal 16-06-2016
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 97.993.145,- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 299/Desa Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, luas 219 m2 sesuai Surat Ukur Nomor 00003/Banyukuning/2012 Tanggal 29 Februari 2012 Tercatat atas nama YOHANES SUPARDI melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan atau Fiat Eksekusi Sita Jaminan melalui Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak