Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Unr PT BPR NUSAMBA CEPIRING CABANG UNGARAN 1.NUR ARIFIN
2.HENDRIYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA CEPIRING CABANG UNGARAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NUR ARIFIN
2HENDRIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 339.310.999,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit sebelumnya yaitu Surat Perjanjian Kredit Nomor : 22/SPK/NC-UNG/X/2022  tanggal 06 Oktober 2022;
  3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit No. 22/SPK/NC-UNG/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022;
  4. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 380, Luas : 292 M2 yang terletak di Desa Candigaron, Kec. Sumowono, Kab. Semarang, atas nama NUR ARIFIN;
  5. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa sebidang tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00756, Luas :  953 M2 yang terletak di Desa Candigaron, Kec. Sumowono, Kab. Semarang, atas nama NUR ARIFIN;
  6. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan Nomor: 00026/2023 Pemegang Hak PT. BPR NUSAMBA CEPIRING yang di keluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang;
  7. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban terdapat tunggakan angsuran sampai dengan posisi bulan Juli 2025 dengan nominal sejumlah Rp. 45.249.999,- (empat puluh lima juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
  8. Menyatakan sisa hutang TERGUGAT Perbulan Juli 2025 beserta bunga dan denda sejumlah Rp. 339.310.999,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar atau melunasi hutang TERGUGAT sebesar Rp. 339.310.999,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan (1) sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 380, Luas : 292 M2 yang terletak di Desa Candigaron, Kec. Sumowono, Kab. Semarang, atas nama NUR ARIFIN. (2) sebidang tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00756, Luas : 953 M2 yang terletak di Desa Candigaron, Kec. Sumowono, Kab. Semarang, atas nama NUR ARIFIN, secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika terjadi pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau pelunasan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 339.310.999,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
  11. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan berupa (1) sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 380, Luas : 292 M2 yang terletak di Desa Candigaron, Kec. Sumowono, Kab. Semarang Atas nama NUR ARIFIN. (2) sebidang tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00756, Luas : 953 M2 yang terletak di Desa Candigaron, Kec. Sumowono, Kab. Semarang, atas nama NUR ARIFIN. Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti biaya yang di keluarkan PENGGUGAT untuk perkara ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  13. Menyatakan Bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
  14. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
  15. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak