Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat. Sisa pokok pinjaman Rp 40.098.338,- ( Empat puluh juta Sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah ), Bunga berjalan Rp 8.775.000,- ( Delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ), Bunga Rekalkulasi Rp 2.806.883,- ( Dua juta delapan ratus enam ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah ), Denda Rp 3.144.150,- ( Tiga juta seratus empat puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah ). Total Rp 54.824.371,- ( Lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah ).
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian kredit nomor PK.V.579/LIII/03/2023.
- Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman kreditnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas.
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) sertifikat HM nomor 01736 , sebagai jaminan pembayaran hutang Tergugat sebesar Rp 54.824.371,- ( Lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|