Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2025/PN Unr BPR KRIDAHARTA 1.WISNU
2.NURYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2025/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR KRIDAHARTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WISNU
2NURYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.824.371,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat. Sisa pokok pinjaman  Rp 40.098.338,- ( Empat puluh juta Sembilan puluh delapan ribu tiga ratus     tiga   puluh delapan rupiah ), Bunga berjalan Rp  8.775.000,- ( Delapan juta tujuh ratus tujuh puluh  lima ribu rupiah ), Bunga Rekalkulasi  Rp 2.806.883,- ( Dua juta delapan ratus enam ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah ), Denda Rp 3.144.150,- ( Tiga juta seratus empat puluh empat ribu  seratus lima puluh rupiah  ). Total Rp 54.824.371,- ( Lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh    puluh satu rupiah ).
  3. Menetapkan bahwa Tergugat  melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian kredit nomor PK.V.579/LIII/03/2023.
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman kreditnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas.
  5.   Menetapkan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) sertifikat HM nomor  01736 , sebagai jaminan pembayaran hutang Tergugat sebesar Rp 54.824.371,- ( Lima puluh       empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah ).
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak