Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2025/PN Unr PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk. 1.DWI LISTIYOWATI
2.ARIF SUBKHAN
3.KAMIRAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2025/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DWI LISTIYOWATI
2ARIF SUBKHAN
3KAMIRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.446.548,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang SPH: PK2008KHZ8/6090/08/2020 Tanggal 27-08-2020
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum IV SPH: PK2008KHZ8/6090/08/2020 Tanggal 27-08-2020
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 91.446.548,- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 469/Desa Kenteng, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, luas 301 m2 sesuai Surat Ukur Nomor 3221/1991 Tanggal 17 Juni 1992 Tercatat atas nama KAMIRAH melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan atau Fiat Eksekusi Sita Jaminan melalui Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak