Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2025/PN Unr PT BPR KRIDAHARTA 1.WISNU AJI PRAMASTO
2.LINA SUSWANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Unr
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KRIDAHARTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WISNU AJI PRAMASTO
2LINA SUSWANTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1S.S. FATIMAH, SHWISNU AJI PRAMASTO
2S.S. FATIMAH, SHLINA SUSWANTI
Nilai Sengketa(Rp) 64.676.165,00
Petitum

Primair

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat. Sisa pokok pinjaman  Rp 53.333.332,- ( Lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga    ratus tiga puluh dua rupiah ), Bunga berjalan Rp   6.000.000,- ( enam juta rupiah ), Bunga Rekalkulasi  Rp   3.733.333,- ( Tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah ), Denda Rp   1.609.500,- ( satu juta enam ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah ). Total Rp 64.676.165,- ( enam Puluh empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu seratus enam puluh lima rupiah ).
  3. Menetapkan bahwa Tergugat  melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian kredit nomor PK.X.126/LV/07/2024.
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman kreditnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) sertifikat HM nomor       01484 , sebagai jaminan pembayaran hutang Tergugat sebesar Rp 64.676.165,- ( enam      Puluh empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu seratus enam puluh lima rupiah ).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak