Petitum |
Primair
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat. Sisa pokok pinjaman Rp 53.333.332,- ( Lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah ), Bunga berjalan Rp 6.000.000,- ( enam juta rupiah ), Bunga Rekalkulasi Rp 3.733.333,- ( Tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah ), Denda Rp 1.609.500,- ( satu juta enam ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah ). Total Rp 64.676.165,- ( enam Puluh empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu seratus enam puluh lima rupiah ).
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian kredit nomor PK.X.126/LV/07/2024.
- Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman kreditnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) sertifikat HM nomor 01484 , sebagai jaminan pembayaran hutang Tergugat sebesar Rp 64.676.165,- ( enam Puluh empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu seratus enam puluh lima rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|