Petitum |
- Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran secara relatif berhak dan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT.
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berlaku mengikat Perjanjian dan Kondisi Untuk Pelanggan tanggal 18 September 2023 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT.
- Menyatakan sah Faktur (Invoice) (periode Januari 2024) dan serta Konfirmasi Saldo No. 06/3220- MKT-R03/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT dan ditanda tangani oleh TERGUGAT-1.
- Menyatakan TERGUGAT-1 telah melakukan tindakan Wanprestasi yang mengakibatkan kerugian kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.38.800.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai, lunas, seketika dan sekaligus.
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar bunga atas keterlambatan senilai 1,5persen per bulan terhitung sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai seluruh Kewajiban PARA TERGUGAT lunas dibayarkan kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT selaku Pihak yang kalah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|