Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2025/PN Unr PT CJ FEED AND CARE INDONESIA 1.TRIANTO
2.NUR KHASANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2025/PN Unr
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CJ FEED AND CARE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRIANTO
2NUR KHASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.800.000,00
Petitum
  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran secara relatif berhak dan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT.
  2. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan sah dan berlaku mengikat Perjanjian dan Kondisi Untuk Pelanggan tanggal 18 September 2023 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT.
  4. Menyatakan sah Faktur (Invoice) (periode Januari 2024) dan serta Konfirmasi Saldo No. 06/3220- MKT-R03/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT dan ditanda tangani oleh TERGUGAT-1.
  5. Menyatakan TERGUGAT-1 telah melakukan tindakan Wanprestasi yang mengakibatkan kerugian kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.38.800.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai, lunas, seketika dan sekaligus.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar bunga atas keterlambatan senilai 1,5persen per bulan terhitung sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai seluruh Kewajiban PARA TERGUGAT lunas dibayarkan kepada PENGGUGAT.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT selaku Pihak yang kalah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak