Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor :104251518/6099/07/23 tertanggal 07 Juli 2023
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 104251518/6099/07/23 tertanggal 07 Juli 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 164.056.806,-
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01610 /Desa Susukan , Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, luas 175m2; sesuai Surat Ukur Nomor 01087/Susukan/2001 tanggal 23 Juli 2001 tercatat atas Siti Siswati (Tergugat I), melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan atau Lelang melalui via Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat, apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |