Petitum |
Primair:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I Wanprestasi kepada Penggugat, karena tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana terdapat pada Surat Perjanjian Hutang Nomor 23.0264/KSP-QT/01/II/2023 tanggal 15/2/2023;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Hutang Nomor 23.0264/KSP-QT/01/II/2023 tanggal 15/2/2023;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 16/2023 tanggal 20 Februari 2023 yang dibuat dihadapan Yustina Retnowati Rahayu, S.H.,M.Kn Notaris di Kabupaten Semarang atas Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1716, yang terletak di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 120 m2, atas nama NAIMAH (Tergugat III);
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Sertifikat Hak Tanggungan peringkat pertama nomor 01560/2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang atas Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1716, yang terletak di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 120 m2, atas nama NAIMAH (Tergugat III);
- Menyatakan seluruh kewajiban hutang Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp 353.935.200,- (tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk melakukan pelunasan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 353.935.200,- (tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah); secara seketika dan sekaligus lunas;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan jaminan tanah berupa Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1716, yang terletak di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 120 m2, atas nama NAIMAH (Tergugat III) secara sukarela dalam keadaan kosong, secara langsung seketika saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan apabila Tergugat I tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melakukan pelunasan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 353.935.200,- (tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah), guna dijual;
- Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan terhadap jaminan atau agunan berupa Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1716, yang terletak di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 120 m2, atas nama NAIMAH (Tergugat III) guna Penggugat mengambil pelunasan piutang nya, dan jika ada sisa dari hasil penjualan akan dikembalikan kepada Para Tergugat, atau jika dari hasil penjualan tidak mencukupi sejumlah kewajiban hutang Tergugat I, maka Para Tergugat harus menanggung kerugian untuk membayar kepada Penggugat sejumlah kekurangan kewajiban tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |