Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2025/PN Unr Fany Onne Khairina SH ROBI ISKANDAR Bin RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2025/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3977/M.3.42/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fany Onne Khairina SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI ISKANDAR Bin RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa ROBI ISKANDAR Bin RIYANTO pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat tepi jalan yang beralamat di Dsn. Krajan Rt. 08 Rw. 01 Ds. Bedono Kec. Jambu Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-----------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak terdakwa ROBI ISKANDAR Bin RIYANTO kenal dan mengaku sebagai Sdr. DANANG (DPO), yang mana pada saat itu Sdr. DANANG (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa saat ini posisi Sdr. DANANG (DPO) sedang berada di Lapsa Kedungpane dan meminta bantuan kepada terdakwa untuk memenuhi biaya hidup di Lapas Kedungpane dengan cara terdakwa membeli narkotika jenis sabu ditempat Sdr. DANANG (DPO). Kemudian Sdr. DANANG (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa harga untuk narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram adalah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan harga untuk narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram adalah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr. DANANG (DPO) melalui chat aplikasi Whatsapp dengan maksud untuk menanyakan alamat letak narkotika (web) terdekat berada dimana, lalu Sdr. DANANG (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa terdakwa dapat memilih alamat web, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mau alamat web yang paling dekat dengan lokasi terdakwa. Mendengar hal itu, kemudian Sdr. DANANG (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk dapat mengambil narkotika jenis sabu di alamat web daerah Banyubiru Kab. Semarang, akan tetapi terdakwa tidak bersedia, kemudian Sdr. DANANG (DPO) menawarkan alamat web lain di daerah Bedono Kec. Jambu Kab. Semarang, lalu terdakwa bersedia menerima tawaran tersebut. Setelah itu Sdr. DANANG (DPO) menanyakan kepada terdakwa terkait berapa banyak narkotika jenis sabu yang akan terdakwa beli dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram. Lalu Sdr. DANANG (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa harga narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram adalah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), akan tetapi Sdr. DANANG (DPO) meminta tambahan biaya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai ongkos kirim untuk anak buah Sdr. DANANG (DPO) dan terdakwa sepakat untuk membayar tambahan biaya tersebut. Selanjutnya Sdr. DANANG (DPO) mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri dengan nomor 1350016401539 atas nama RIO APRIYANTO kepada terdakwa dan meminta agar terdakwa dapat mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu dengan total sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening tersebut.  Lalu sekitar pukul 09.25 wib, terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama RIO APRIYANTO tersebut melalui aplikasi BCA Mobile milik terdakwa yang berada di dalam 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y15 warna merah hitam milik terdakwa. Kemudian terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Sdr. DANANG (DPO), lalu Sdr. DANANG (DPO) meminta agar terdakwa menunggu kiriman alamat web terlebih dahulu dikarenakan alamat web baru akan dibuatkan oleh anak buah Sdr. DANANG (DPO). Sekitar pukul 13.32 wib, Sdr. DANANG (DPO) mengirimkan alamat web kepada terdakwa yang berbunyi “1f. tertanam di tandai batu kecil sesui panah ikuti panah” dengan dilengkapi foto dan tanda panah serta maps. Setelah mendapatkan kiriman alamat web tersebut, kemudian sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa menuju ke alamat web itu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, No. Pol. : AA – 3966 - DT, warna putih biru, tahun 2011, dengan No. Ka. : MH1JF5115BK863885, No. Sin. : JF51E1856223 milik terdakwa. Setibanya terdakwa di alamat web, sekitar pukul 14.25 wib, terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor yang terdakwa kendarai, lalu terdakwa turun dari sepeda motor untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan terdakwa tersebut. Setelah terdakwa sudah berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu yang digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam dengan berat 0,90 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) itu, kemudian terdakwa langsung mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian terdakwa segera kembali ke sepeda motor dan meletakan paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam dashboard sepeda motor, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut. Setelah terdakwa mengendarai sepeda motor dengan jarak sekitar 100 meter dari lokasi terdakwa mengambil paket narkotika, sekitar pukul 14.30 wib tepatnya pada saat terdakwa sedang berada di Dsn. Krajan Rt. 08 Rw. 01 Ds. Bedono Kec. Jambu Kab. Semarang, tiba-tiba datang saksi JUNAEDI, saksi PURWOKO, dan saksi SATRIYA WIBOWO (yang mana ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang) bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan, kemudian saksi JUNAEDI, saksi PURWOKO, dan saksi SATRIYA WIBOWO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, yang mana hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu yang digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam dengan berat 0,90 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor Honda Beat, No. Pol. : AA – 3966 - DT, warna putih biru. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Semarang guna penyelidikan lebih lanjut.

-----------Bahwa terdakwa ROBI ISKANDAR Bin RIYANTO yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 115/13385/XII/2025 tanggal 13 November 2025 yang dilakukan oleh ANA RAHMA KURNIAWATI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Ungaran berdasarkan Surat Permintaan Kepolisian Polres Semarang dengan Surat Nomor : B/2405/IX/RES.4.2/2025/Reserse Narkoba tanggal 13 November 2025 Perihal Permohonan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu yang digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam dengan berat 0,90 gram (ditimbang beserta pembungkusnya), dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3594/NNF/2025 tanggal 13 November 2025 terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,70419 gram tersebut dilakukan penyisihan dengan sisa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,68436 gram guna kepentingan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3594/NNF/2025 tanggal 13 November 2025 pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa ROBI ISKANDAR Bin RIYANTO pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat tepi jalan yang beralamat di Dsn. Krajan Rt. 08 Rw. 01 Ds. Bedono Kec. Jambu Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-----------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 20.00 wib, saat saksi JUNAEDI, saksi PURWOKO, dan saksi SATRIYA WIBOWO (yang mana ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang) bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang lainnya sedang melaksanakan penyelidikan guna mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kab. Semarang, kemudian saksi JUNAEDI, saksi PURWOKO, dan saksi SATRIYA WIBOWO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada lokasi yang diduga dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitar Ds. Bedono Kec. Jambu Kab. Semarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 12.00 wib, saksi JUNAEDI, saksi PURWOKO, dan saksi SATRIYA WIBOWO bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang lainnya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara mendatangi lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 14.30 wib, saksi JUNAEDI, saksi PURWOKO, dan saksi SATRIYA WIBOWO melihat seseorang yakni terdakwa ROBI ISKANDAR Bin RIYANTO yang terlihat melakukan gerak-gerik mencurigakan, dimana pada saat itu terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, No. Pol. : AA – 3966 - DT, warna putih biru, tahun 2011, dengan No. Ka. : MH1JF5115BK863885, No. Sin. : JF51E1856223 di Dsn. Krajan Rt. 08 Rw. 01 Ds. Bedono Kec. Jambu Kab. Semarang, kemudian terdakwa terlihat turun dari sepeda motor dan mengambil suatu barang dari pinggir jalan, lalu terdakwa langsung menaruh barang tersebut ke dalam dashboard sepeda motor, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. Melihat hal itu, kemudian saksi JUNAEDI, saksi PURWOKO, dan saksi SATRIYA WIBOWO langsung mengikuti terdakwa, dimana pada saat terdakwa telah mengendarai sepeda motor dengan jarak sekitar 100 meter dari tempat terdakwa berhenti sebelumnya, kemudian saksi JUNAEDI, saksi PURWOKO, dan saksi SATRIYA WIBOWO langsung menghentikan laju sepeda motor yang terdakwa kendarai untuk dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan, kemudian saksi JUNAEDI, saksi PURWOKO, dan saksi SATRIYA WIBOWO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, yang mana hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu yang digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam dengan berat 0,90 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor Honda Beat, No. Pol. : AA – 3966 - DT, warna putih biru. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Semarang guna penyelidikan lebih lanjut.

-----------Bahwa terdakwa ROBI ISKANDAR Bin RIYANTO yang melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 115/13385/XII/2025 tanggal 13 November 2025 yang dilakukan oleh ANA RAHMA KURNIAWATI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Ungaran berdasarkan Surat Permintaan Kepolisian Polres Semarang dengan Surat Nomor : B/2405/IX/RES.4.2/2025/Reserse Narkoba tanggal 13 November 2025 Perihal Permohonan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu yang digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian dilakban warna hitam dengan berat 0,90 gram (ditimbang beserta pembungkusnya), dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3594/NNF/2025 tanggal 13 November 2025 terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,70419 gram tersebut dilakukan penyisihan dengan sisa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,68436 gram guna kepentingan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3594/NNF/2025 tanggal 13 November 2025 pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya