Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2025/PN Unr Fany Onne Khairina SH ADI MULIA Bin SUYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2025/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3975/M.3.42/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fany Onne Khairina SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI MULIA Bin SUYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa ADI MULIA Bin SUYADI pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat tepi jalan Karangjati yang beralamat di Lingk. Klego Rt. 04 Rw. 01 Kel. Ngempon Kec. Bergas Kab, Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-----------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa ADI MULIA Bin SUYADI dihubungi oleh Sdr. SERBET (DPO) melalui aplikasi Signal dengan maksud agar terdakwa dapat mengambil narkotika jenis pil ekstasi di alamat letak narkotika (web) yang berada di sebelah SPBU Bangetayu Kec. Bangetayu Kota Semarang, kemudian nanti setelah terdakwa mengambil paket narkotika jenis pil ekstasi tersebut, terdakwa diminta oleh Sdr. SERBET (DPO) untuk menambah paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah terdakwa buatkan alamat web agar dijadikan 1 (satu) paket dengan narkotika jenis pil ekstasi yang baru akan terdakwa ambil dan ditanam kembali di sekitar jalan Karangjati-Pringapus tepatnya di SPBU Ngempon yang beralamat di Kel. Ngempon Kec. Bergas Kab. Semarang, dimana atas pekerjaan tersebut, terdakwa dijanjikan oleh Sdr. SERBET (DPO) akan diberi imbalan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat. Kemudian sekitar pukul 17.00 wib, terdakwa pergi ke alamat web sesuai dengan petunjuk yang telah dikirimkan oleh Sdr. SERBET (DPO) kepada terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa berangkat sendiri dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor Mitsubishi L300 warna hitam No. Pol. : H – 8266 – RA. Sesampainya di alamat web tersebut, terdakwa langsung berhasil mengambil paket narkotika jenis pil ekstasi. Kemudian setelah paket narkotika jenis pil ekstasi tersebut sudah dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah untuk mengemas 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 0,25 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau berbentuk kepala katak dengan berat 1,81 gram menjadi 1 (satu) paket yang ditaruh di dalam bekas bungkus rokok TUTON warna merah hitam, setelah itu sekitar pukul 18.00 wib, terdakwa mengajak saksi DEDI JAYA SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NUR ALFIAN dengan alasan untuk ikut menemani terdakwa mengambil sepeda motor yang sudah terdakwa beli tanpa menyebutkan tempat tujuannya. Padahal terdakwa akan menuju ke SPBU Ngempon dengan maksud akan menanam narkotika jenis sabu dan pil ekstasi serta mengambil sepeda motor yang telah dijanjikan oleh Sdr. SERBET (DPO) di area SPBU tersebut. Kemudian terdakwa berangkat menuju ke SPBU Ngempon dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 warna hitam No. Pol. : H – 8266 – RA, namun dikarenakan terdakwa tidak tidak hafal daerah itu, akhirnya terdakwa memutuskan untuk berhenti sebentar di SPBU Lemahbang guna mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) sekaligus mencermati kembali maps yang telah dikirimkan oleh Sdr. SERBET (DPO). Setelah terdakwa sudah memahami maps itu, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan. Setibanya terdakwa di SPBU Ngempon, kemudian terdakwa memarkirkan mobil Mitsubishi L300 warna hitam No. Pol. : H – 8266 – RA milik terdakwa di area SPBU dengan posisi mobil menghadap ke arah jalur keluar, lalu terdakwa turun dari dalam mobil dan menyuruh saksi MUHAMMAD NUR ALFIAN untuk menuju ke area toilet SPBU untuk mengambil sepeda motor Honda Beat, sedangkan terdakwa berjalan ke arah luar SPBU dengan maksud untuk menanam narkotika jenis sabu dan pil ektasi sekaligus membuat alamat web, dan saksi DEDI JAYA SAPUTRA tetap berada di dalam mobil. Setelah terdakwa selesai menanam paket narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut, kemudian terdakwa membuat alamat web dengan keterangan 5 butir ikan+0,5 terbungkus rokok tuton” dilengkapi dengan foto dan petunjuk anak panah serta maps, lalu terdakwa kirim ke Sdr. SERBET (DPO) menggunakan aplikasi Signal. Setelah terdakwa mengirimkan petunjuk alamat web tersebut kepada Sdr. SERBET (DPO), datang saksi MUHAMMAD NUR ALFIAN menghampiri terdakwa dengan menyampaikan pesan “Orangnya minta tukar mas”. Mendengar hal itu, kemudian terdakwa langsung mengajak saksi MUHAMMAD NUR ALFIAN dan saksi DEDI JAYA SAPUTRA untuk pulang. Pada saat dalam perjalanan pulang, terdakwa menghapus kiriman alamat web yang sebelumnya telah terdakwa kirimkan kepada Sdr. SERBET (DPO). Sekitar pukul 22.30 wib, saat terdakwa, saksi DEDI JAYA SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NUR ALFIAN tiba di depan dealer motor Yamaha Harpindo Jaya yang beralamat di Jl. Diponegoro Kel. Gedanganak Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang, tiba-tiba datang saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR A., S.H. (yang mana ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang) bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang lainnya menghentikan mobil yang sedang terdakwa kemudikan, lalu terdakwa, saksi DEDI JAYA SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NUR ALFIAN diminta untuk turun dari dalam mobil untuk dilakukan penggeledahan dan introgasi, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti berupa paket narkotika, akan tetapi dari hasil interogasi didapatkan informasi bahwa terdakwa baru saja menanam paket narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di rerumputan tepi jalan yang berada di sebelah SPBU Ngempon tepatnya di tepi jalan Karangjati yang beralamat di Lingk. Klego Rt. 04 Rw. 01 Kel. Ngempon Kec. Bergas Kab, Semarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR A., S.H. melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi MUHAMMAD NUR ALFIAN dan saksi DEDI JAYA SAPUTRA. Lalu saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR A., S.H. meminta kepada terdakwa agar terdakwa menunjukan dimana terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut. Setibanya di Lingk. Klego Rt. 04 Rw. 01 Kel. Ngempon Kec. Bergas Kab, Semarang, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TUTON warna merah hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 0,25 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau berbentuk kepala katak dengan berat 1,81 gram, yang mana menurut pengakuan terdakwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah milik Sdr. SERBET (DPO). Kemudian terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau berbentuk kepala katak dan perlengkapan untuk mengemas narkotika yang disimpan di dalam almari rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Purwosari I-B/5 Rt. 04 Rw. 07 Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota Semarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR A., S.H. menuju ke rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan, dimana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau berbentuk kepala katak dengan berat 0,72 gram yang berada di dalam almari kamar terdakwa, 2 (dua) pack plastik klip ukuran 15 x 10, 6 (enam) pack plastik klip ukuran 2 x 3, 5 (lima) pack plastik klip ukuran 3 x 5, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 4 x 6, 1 (satu) pack sedotan plastik warna putih, 1 (satu) pack sedotan plastik warna hitam, 4 (empat) buah sedotan plastik yang ujungnya diruncingkan, 2 (dua) buah isolasi plastik warna transparan, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas warna merah, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver bermerk ACIS yang berada di atas ternit depan kamar mandi rumah terdakwa, serta 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong yang terbuat dari botol bekas air mineral “AQUA” yang tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipa/pipet kaca bekas pakai pembakaran yang berada di fentilasi dapur rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa, saksi MUHAMMAD NUR ALFIAN, saksi DEDI JAYA SAPUTRA, dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

-----------Bahwa terdakwa ADI MULIA Bin SUYADI yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 111/13385.00/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang dilakukan oleh ANA RAHMA KURNIAWATI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Ungaran berdasarkan Surat Permintaan Kepolisian Polres Semarang dengan Surat Nomor : B/2241/X/RES.4.2/2025/Reserse Narkoba tanggal 17 Oktober 2025 Perihal Permohonan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi diperoleh hasil penimbangan dengan rincian sebagai berikut:

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Tuton warna merah hitam dengan berat 0,25 gram (ditimbang beserta pembungkusnya);
  2. 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 1,81 gram;
  3. 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 0,72 gram.

dimana barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3306/NNF/2025 tanggal 17 Oktober 2025 dilakukan penyisihan dengan rincian sebagai berikut:

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal dengan sisa berat bersih 0,11552 gram;
  2. 4 (empat) butir tablet warna hijau berbentuk kepala katak dengan sisa berat bersih 1,45082 gram;
  3. 1 (satu) butir tablet warna hijau berbentuk kepala katak dengan sisa berat bersih 0,36719 gram;

guna kepentingan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3306/NNF/2025 tanggal 17 Oktober 2025 pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3306/NNF/2025 tanggal 17 Oktober 2025 pengujian sediaan dalam bentuk tablet warna hijau berbentuk kepala katak dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung MDMA (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa ADI MULIA Bin SUYADI pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat tepi jalan Karangjati yang beralamat di Lingk. Klego Rt. 04 Rw. 01 Kel. Ngempon Kec. Bergas Kab, Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-----------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 wib, saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR A., S.H. (yang mana ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang) bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang lainnya melaksanakan penyelidikan guna mengungkap tindak pidana Narkotika di wilayah Kab. Semarang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 wib, saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR A., S.H. mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yakni terdakwa ADI MULIA Bin SUYADI yang akan melakukan transaksi serah terima narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan imbalan upah berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat diarea SPBU Ngempon yang beralamat di Kel. Ngempon Kec. Bergas Kab. Semarang. Mengetahui hal itu, kemudian saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR A., S.H. bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang lainnya melakukan undercover buy diarea SPBU Ngempon dengan tujuan untuk bertransaksi menukar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan sepeda motor Honda Beat. Lalu sekitar pukul 21.45 wib, saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR A., S.H. bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang lainnya yang sedang melakuan undercover buy diarea SPBU Ngempon, didatangi oleh seseorang yakni saksi MUHAMMAD NUR ALFIAN dengan maksud akan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, namun saat itu saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR A., S.H. meminta kepada saksi MUHAMMAD NUR ALFIAN terkait barang yang akan ditukar dengan sepeda motor Honda Beat tersebut, akan tetapi saksi MUHAMMAD NUR ALFIAN tidak menjawab dan langsung pergi meninggalkan saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR A., S.H.. Melihat hal itu, agar tidak menimbulkan kecurigaan, saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR A., S.H. hanya memperhatikan arah kepergian saksi MUHAMMAD NUR ALFIAN, yang mana saksi MUHAMMAD NUR ALFIAN berjalan menuju ke arah 1 (satu) unit kendaraan bermotor Mitsubishi L300 warna hitam No. Pol. : H – 8266 – RA, lalu saksi MUHAMMAD NUR ALFIAN naik ke dalam mobil tersebut, kemudian mobil itu pergi meninggalkan area SPBU Ngempon. Dikarenakan merasa curiga, akhirnya saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR A., S.H. bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang lainnya berusaha membuntuti mobil Mitsubishi L300 hingga akhirnya pada sekitar pukul 22.30 wib, saat mobil Mitsubishi L300 warna hitam No. Pol. : H – 8266 – RA tiba di depan dealer motor Yamaha Harpindo Jaya yang beralamat di Jl. Diponegoro Kel. Gedanganak Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang, saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR A., S.H. bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang lainnya langsung menghentikan mobil yang sedang terdakwa kemudikan, lalu terdakwa, saksi DEDI JAYA SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD NUR ALFIAN yang saat itu ada di dalam mobil tersebut diminta untuk turun dari dalam mobil untuk dilakukan penggeledahan dan introgasi, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti berupa paket narkotika, akan tetapi dari hasil interogasi didapatkan informasi bahwa terdakwa baru saja menanam paket narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di rerumputan tepi jalan yang berada di sebelah SPBU Ngempon tepatnya di tepi jalan Karangjati yang beralamat di Lingk. Klego Rt. 04 Rw. 01 Kel. Ngempon Kec. Bergas Kab, Semarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR A., S.H. melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi MUHAMMAD NUR ALFIAN dan saksi DEDI JAYA SAPUTRA. Lalu saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR A., S.H. meminta kepada terdakwa agar terdakwa menunjukan dimana terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut. Setibanya di Lingk. Klego Rt. 04 Rw. 01 Kel. Ngempon Kec. Bergas Kab, Semarang, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TUTON warna merah hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 0,25 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau berbentuk kepala katak dengan berat 1,81 gram, yang mana menurut pengakuan terdakwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah milik Sdr. SERBET (DPO). Kemudian terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau berbentuk kepala katak dan perlengkapan untuk mengemas narkotika yang disimpan di dalam almari rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Purwosari I-B/5 Rt. 04 Rw. 07 Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota Semarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR A., S.H. menuju ke rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan, dimana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau berbentuk kepala katak dengan berat 0,72 gram yang berada di dalam almari kamar terdakwa, 2 (dua) pack plastik klip ukuran 15 x 10, 6 (enam) pack plastik klip ukuran 2 x 3, 5 (lima) pack plastik klip ukuran 3 x 5, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 4 x 6, 1 (satu) pack sedotan plastik warna putih, 1 (satu) pack sedotan plastik warna hitam, 4 (empat) buah sedotan plastik yang ujungnya diruncingkan, 2 (dua) buah isolasi plastik warna transparan, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas warna merah, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver bermerk ACIS yang berada di atas ternit depan kamar mandi rumah terdakwa, serta 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong yang terbuat dari botol bekas air mineral “AQUA” yang tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipa/pipet kaca bekas pakai pembakaran yang berada di fentilasi dapur rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa, saksi MUHAMMAD NUR ALFIAN, saksi DEDI JAYA SAPUTRA, dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

-----------Bahwa terdakwa ADI MULIA Bin SUYADI yang melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 111/13385.00/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang dilakukan oleh ANA RAHMA KURNIAWATI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Ungaran berdasarkan Surat Permintaan Kepolisian Polres Semarang dengan Surat Nomor : B/2241/X/RES.4.2/2025/Reserse Narkoba tanggal 17 Oktober 2025 Perihal Permohonan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi diperoleh hasil penimbangan dengan rincian sebagai berikut:

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Tuton warna merah hitam dengan berat 0,25 gram (ditimbang beserta pembungkusnya);
  2. 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 1,81 gram;
  3. 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 0,72 gram.

dimana barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3306/NNF/2025 tanggal 17 Oktober 2025 dilakukan penyisihan dengan rincian sebagai berikut:

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal dengan sisa berat bersih 0,11552 gram;
  2. 4 (empat) butir tablet warna hijau berbentuk kepala katak dengan sisa berat bersih 1,45082 gram;
  3. 1 (satu) butir tablet warna hijau berbentuk kepala katak dengan sisa berat bersih 0,36719 gram;

guna kepentingan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3306/NNF/2025 tanggal 17 Oktober 2025 pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3306/NNF/2025 tanggal 17 Oktober 2025 pengujian sediaan dalam bentuk tablet warna hijau berbentuk kepala katak dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung MDMA (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya