| Dakwaan |
PRIMAIR :
------------ Bahwa ia Terdakwa ARIS ALEK NUGROHO Bin Alm. KUAT MADRIM pada hari Selasa Tanggal 23 September 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Banyunganti Rt.004 Rw.002, Desa Kebondalem, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I berupa ganja, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika Terdakwa yang sedang mengojek mengantarkan penumpang ojek ke Daerah Ngampin, Kelurahan Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dalam perjalanan setelah mengantar penumpang ditengah jalan bertemu dengan temannya yaitu Sdr. EKO (Dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian karena sudah lama tidak ketemu Terdakwa saling bertukar cerita dan Sdr. EKO (Dalam Daftar Pencarian Orang) menanyakan apakah Terdakwa masih mengkonsumsi ganja, kemudian Terdakwa menjawab sudah lama tidak mengkonsumsinya karena susah mendapatkan ganja dan Terdakwa tidak memiliki link atau koneksi dengan siapa Terdakwa dapat membeli ganja, mendengar jawaban tersebut lalu Sdr. EKO (Dalam Daftar Pencarian Orang) memberikan ganja kepada Terdakwa.
- Kemudian pada waktu dirumahnya Terdakwa melinting ganja pemberian dari Sdr. EKO (Dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 5 (lima) linting, Terdakwa hanya melinting daun ganja keringnya saja sedangkan batang dan biji ganjanya tidak dilinting, karena masih ada sisa biji ganja Terdakwa berinisiatif untuk menanam biji ganja tersebut, kemudian Terdakwa merendam biji ganja tersebut semalam supaya tidak kering dan biji ganja tersebut selanjutnya disemai ke dalam pot dan plastik polybag, total semaian sebanyak 5 (Lima) tempat dan tiap polybag Terdakwa semaikan biji ganja sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) biji, kemudian pot dan polybag yang sudah disemai biji ganja tersebut Terdakwa bawa ke kebun milik Terdakwa yang berlokasi di Dusun Seroto, Rt.05 Rw.02, Desa Kebondalem, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang dan secara rutin Terdakwa rawat dan siram air, setelah satu bulan dari biji ganja yang disemai tersebut yang berhasil tumbuh sebanyak 2 (dua) tanaman saja yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah ember plastik bekas cat dengan tinggi tanaman ganja 21 (dua puluh satu) cm.
- 1 (satu) buah polybag dengan tinggi tanaman ganja 10 (sepuluh) cm.
- Kemudian pada Selasa tanggal 23 September 2025 Petugas BNNP Jateng yaitu Saksi ADIMAS DIRGANTARA, Saksi RAHMAT JOKO SAROYO dan anggota tim lainnya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menanam ganja berangkat ke rumah Terdakwa yang beralamat di Banyunganti RT 004 RW 002 Desa Kebondalem, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, setibanya di rumah Terdakwa sekira pukul 21.30 Wib dan saat saksi dan bersama tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Merek XIAOMI jenis Redmi 10 c warna biru ber casing dengan nomor IMEI1: 868174069725160 dan IMEI2: 868174069725173 berikut SIMCARD dengan nomor 085865299948, ketika dilakukan pengecekan terhadap handphone tersebut terdapat gambar /video dua buah tanaman ganja, yang kemudian dipertanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa membenarkan tanaman Ganja tersebut miliknya yang ditanamnya sendiri di kebun/ladang miliknya di Dsn. Seroto Rt.05 Rw.02 Desa Kebondalem, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, saat itu Terdakwa diminta untuk menunjukkan lokasi penanaman ganja tersebut namun dikarenakan pertimbangan kondisi yang sudah malam hari maka diputuskan untuk menuju ke kebun/ladang tersebut pada pagi harinya.
-
- Pada keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 08.45 Wib petugas BNNP Jateng yaitu Saksi ADIMAS DIRGANTARA, Saksi RAHMAT JOKO SAROYO dan anggota tim lainnya dari BNNP Jawa Tengah serta Saksi ICUK SUNIRNO SISWADI selaku Ketua RW. 002 Desa Kebondalem membawa Terdakwa untuk menuju ke lokasi tempat menanam ganja tersebut yaitu diladang milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Seroto Rt.05 Rw.02 Desa Kebondalem, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Provinsi Jateng.
- Sesampainya dikebun / ladang milik ARIS ALEK ANUGROHO Bin (Alm) KUAT MADRIM Saksi menemukan 2 (dua) buah tanaman ganja yang ditanam di dalam pot polibag dan ember bekas cat sesuai dengan keterangan Sdr. ARIS ALEK ANUGROHO Bin (Alm) KUAT MADRIM ARIS ALEK ANUGROHO Bin (Alm) KUAT MADRIM, Setelah menemukan tanaman ganja tersebut kemudian saksi bawa dan dilakukan penyitaan terhadap 2 (dua) buah tanaman Ganja tersebut.
- Perbuatan Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menguasai narkotika golongan I bentuk tanaman berupa 2 (dua) batang pohon ganja dengan ketinggian masing-masing 21 (dua puluh satu) centimeter dan 10 (sepuluh) centimeter, yang berada di kebun milik Terdakwa di Dusun Seroto Rt.05 Rw.02 Desa Kebondalem, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Provinsi Jateng, tersebut dilakukan dengan tidak memiliki ijin dan juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2975/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 tentang Pemeriksaan Narkotika Forensik terhadap barang bukti narkotika yang disita dari Terdakwa ARIS ALEK ANUGROHO Bin (Alm) KUAT MADRIM berupa 1 (satu) buah ember plastik bekas cat dan 1 (satu) buah polibag berisi tanaman yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti : BB-7441/2025/NNF berupa berupa 1 (satu) buah ember plastik bekas cat berisi tanaman dengan tinggi 21 (dua puluh satu) cm dan 1 (satu) buah polibag berisi tanaman dengan tinggi 10 cm, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
------- Bahwa ia Terdakwa ARIS ALEK NUGROHO Bin Alm. KUAT MADRIM pada hari Selasa Tanggal 23 September 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Banyunganti Rt.004 Rw.002, Desa Kebondalem, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yaitu ganja, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika Terdakwa yang sedang mengojek mengantarkan penumpang ojek ke Daerah Ngampin, Kelurahan Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dalam perjalanan setelah mengantar penumpang ditengah jalan bertemu dengan temannya yaitu Sdr. EKO (Dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian karena sudah lama tidak ketemu Terdakwa saling bertukar cerita dan Sdr. EKO (Dalam Daftar Pencarian Orang) menanyakan apakah Terdakwa masih mengkonsumsi ganja, kemudian Terdakwa menjawab sudah lama tidak mengkonsumsinya karena susah mendapatkan ganja dan Terdakwa tidak memiliki link atau koneksi dengan siapa Terdakwa dapat membeli ganja, mendengar jawaban tersebut lalu Sdr. EKO (Dalam Daftar Pencarian Orang) memberikan ganja kepada Terdakwa.
- Kemudian pada waktu dirumahnya Terdakwa melinting ganja pemberian dari Sdr. EKO (Dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 5 (lima) linting, Terdakwa hanya melinting daun ganja keringnya saja sedangkan batang dan biji ganjanya tidak dilinting, karena masih ada sisa biji ganja Terdakwa berinisiatif untuk menanam biji ganja tersebut, kemudian Terdakwa merendam biji ganja tersebut semalam supaya tidak kering dan biji ganja tersebut selanjutnya disemai ke dalam pot dan plastik polybag, total semaian sebanyak 5 (Lima) tempat dan tiap polybag Terdakwa semaikan biji ganja sebanyak 2 sampai 3 biji, kemudian pot dan polybag yang sudah disemai biji ganja tersebut Terdakwa bawa ke kebun milik Terdakwa yang berlokasi di Dusun Seroto Rt.05 Rw.02 Desa Kebondalem, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Provinsi Jateng dan secara rutin Terdakwa rawat dan siram air, setelah satu bulan dari biji ganja yang disemai tersebut yang berhasil tumbuh sebanyak 2 (dua) tanaman saja yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah ember plastik bekas cat dengan tinggi tanaman ganja 21 (dua puluh satu) cm.
- 1 (satu) buah polybag dengan tinggi tanaman ganja 10 (sepuluh) cm.
- Kemudian pada Selasa tanggal 23 September 2025 Petugas BNNP Jateng yaitu Saksi ADIMAS DIRGANTARA, Saksi RAHMAT JOKO SAROYO dan anggota tim lainnya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menanam ganja berangkat ke rumah Terdakwa yang beralamat di Banyunganti Rt.004 Rw.002, Desa Kebondalem, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, setibanya di rumah Terdakwa sekira pukul 21.30 Wib dan saat saksi dan bersama tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Merek XIAOMI jenis Redmi 10 c warna biru ber casing dengan nomor IMEI1: 868174069725160 dan IMEI2: 868174069725173 berikut SIMCARD dengan nomor 085865299948, ketika dilakukan pengecekan terhadap handphone tersebut terdapat gambar /video dua buah tanaman ganja, yang kemudian dipertanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa membenarkan tanaman Ganja tersebut miliknya yang ditanamnya sendiri di kebun/ladang miliknya di Dusun Seroto Rt.05 Rw.02 Desa Kebondalem, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, saat itu Terdakwa diminta untuk menunjukkan lokasi penanaman ganja tersebut namun dikarenakan pertimbangan kondisi yang sudah malam hari maka diputuskan untuk menuju ke kebun/ladang tersebut pada pagi harinya.
-
- Pada keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 08.45 Wib petugas BNNP Jateng yaitu Saksi ADIMAS DIRGANTARA, Saksi RAHMAT JOKO SAROYO dan anggota tim lainnya dari BNNP Jawa Tengah serta Saksi ICUK SUNIRNO SISWADI selaku Ketua RW. 002 Ds. Kebondalem membawa Terdakwa untuk menuju ke lokasi tempat menanam ganja tersebut yaitu diladang milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Seroto Rt.05 Rw.02 Desa Kebondalem, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
- Sesampainya dikebun / ladang milik ARIS ALEK ANUGROHO Bin (Alm) KUAT MADRIM Saksi menemukan 2 (dua) buah tanaman ganja yang ditanam di dalam pot polibag dan ember bekas cat sesuai dengan keterangan Sdr. ARIS ALEK ANUGROHO Bin (Alm) KUAT MADRIM ARIS ALEK ANUGROHO Bin (Alm) KUAT MADRIM, Setelah menemukan tanaman ganja tersebut kemudian saksi bawa dan dilakukan penyitaan terhadap 2 (dua) buah tanaman Ganja tersebut.
- Perbuatan Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menguasai narkotika golongan I bentuk tanaman berupa 2 (dua) batang pohon ganja dengan ketinggian masing-masing 21 (dua puluh satu) centimeter dan 10 (sepuluh) centimeter, yang berada di kebun milik Terdakwa di Dusun Seroto Rt.05 Rw.02 Desa Kebondalem, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang tersebut dilakukan dengan tidak memiliki ijin dan juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2975/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 tentang Pemeriksaan Narkotika Forensik terhadap barang bukti narkotika yang disita dari Terdakwa ARIS ALEK ANUGROHO Bin (Alm) KUAT MADRIM berupa 1 (satu) buah ember plastik bekas cat dan 1 (satu) buah polibag berisi tanaman yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti : BB-7441/2025/NNF berupa berupa 1 (satu) buah ember plastik bekas cat berisi tanaman dengan tinggi 21 (dua puluh satu) cm dan 1 (satu) buah polibag berisi tanaman dengan tinggi 10 cm, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------- |